Rabu, 30 Mei 2012

Pengertian Public Key Certificate


Definisi: Public key certificate adalah struktur data yang terdiri dari data part dan signature part. Data part berisi cleartext data termasuk, minimum, public key, dan string yang mengidentifikasi pihak (entitas subjek) untuk dihubungkan. Signature part terdiri atas data signature dari sertifikat setiap pihak melalui data part.
Sertifikat public key secara umum adalah sebuah sarana/pembawa dimana public key mungkin untuk disimpan, distribusi atau diteruskan melalui media yang tidak aman tanpa bahaya dari manipulasi yang tidak dapat dideteksi. Sasarannya adalah untuk membuat satu entitas public key tersedia untuk beberapa misalnya otentikasinya dan keabsahannya terbukti.
CA (Certification Authority) atau TTP (Thrusted Third Party) adalah sebuah badan hukum yang menyediakan layanan keamanan yang dapat dipercaya oleh para penggunan dalam menjalankan pertukaran informasi secara elektronis yang memenuhi 4 aspek keamanan yaitu Privacy/ Confidentiality , Authentification, Integrity dan Non Repudiation. 
• Confidentiality (Kerahasiaan) “Pesan saya hanya bisa terbaca oleh penerima yang berhak” 
• Authenticity (Otentitas) “Saya adalah benar adanya” 
• Integrity (Integritas) “informasi terkirim dan diterima tidak berubah” 
• Non-Repudiation (Nir-sangkal) “Saya tidak dapat mengelak apa yang telah saya lakukan” SICP Corporate Strategic Planning

Tidak ada komentar:

Posting Komentar